Visi & Misi

Visi

  1. Menjadi desa yang mandiri, berbudaya, dan sejahtera dengan kemajuan teknologi.
  2. Mewujudkan Kelurahan Lempuing sebagai Kelurahan yang Maju, Nyaman, dan Berdaya Saing melalui Peningkatan Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Masyarakat.
  3. Terwujudnya Kelurahan Lempuing yang Mandiri, Sejahtera, dan Berakhlak Mulia melalui Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Partisipatif.

Misi

  1. Meningkatkan kualitas pendidikan dan keterampilan masyarakat.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi.
  3. Melestarikan budaya lokal dan mengembangkan sektor pariwisata desa.
  4. Meningkatkan infrastruktur desa untuk kemudahan akses dan layanan publik.

Kata Sambutan

Selamat datang di halaman profil resmi Kelurahan Lempuing Kota Bengkulu. Sebagai bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, kami berusaha untuk selalu transparan dan terbuka dalam menyediakan informasi yang relevan mengenai berbagai kegiatan dan program yang kami jalankan.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasama yang baik dari seluruh warga. Semoga kita dapat terus menjaga hubungan yang harmonis dan saling mendukung demi kemajuan bersama.

Struktur Organisasi Kelurahan

Data belum dimasukkan

Tugas dan Fungsi Kelurahan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu No. 11 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, dijelaskan bahwa tugas dan fungsi aparat pada Kelurahan adalah sebagai berikut:

Lurah

(1) Lurah mempunyai tugas menjalankan kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayahnya

(2) Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 7, Lurah mempunyai fungsi:

  1. Memimpin pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Kelurahan;
  2. Melakukan tugas di bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. Melakukan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Melaksanakan kegiatan dalam rangka pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  5. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan kepada pemerintah kelurahan.